Sejarah Perjalanan Haji Zaman Dahulu
Menurut Martin, sebelum ada pesawat, perjalanan haji dilakukan dengan perahu layar dan bergantung pada musim. Para jemaah harus berpindah-pindah kapal dagang, melewati pelabuhan-pelabuhan di Nusantara menuju Aceh—pelabuhan terakhir di Indonesia—sebelum ke India. Dari India, mereka mencari kapal ke Hadramaut atau langsung ke Jeddah. Perjalanan bisa memakan waktu hingga setengah tahun dan penuh risiko: kapal karam, perampokan, bahkan wabah penyakit.
Setelah sampai di tanah Arab, jemaah belum aman karena kerap dirampok suku Badui. Naik haji kala itu sangat berbahaya dan tidak mudah.
Menjelang dan setelah kemerdekaan Indonesia, semangat berhaji menurun karena situasi negara yang belum stabil. KH Hasyim Asy’ari bahkan mengeluarkan fatwa bahwa haji tidak wajib saat negara dalam keadaan perang. Fatwa ini menjadi dasar Maklumat Menteri Agama No. 4 tahun 1947 yang menghentikan sementara ibadah haji.
Pada 1950, KH Wahid Hasyim menjadi Menteri Agama dan menangani penyelenggaraan haji. Tahun 1952, jumlah calon jemaah melonjak hingga 14.000 orang. Meski perjalanan masih dominan lewat kapal laut, tahun itu untuk pertama kalinya digunakan pesawat terbang, namun dengan biaya dua kali lebih mahal—Rp 16.691 dibanding Rp 7.500 lewat laut.
Perjalanan haji dari Indonesia pada masa penjajahan Belanda (sekitar abad ke-19 hingga awal abad ke-20) sangatlah sulit dan penuh tantangan. Berikut adalah beberapa kesusahan utama yang dihadapi oleh para calon jemaah haji:
Perjalanan yang Sangat Lama dan Melelahkan
Moda transportasi: Pada awalnya, jemaah haji dari Nusantara (Hindia Belanda) menggunakan kapal layar (perahu) yang memakan waktu berbulan-bulan untuk sampai ke Mekkah. Setelah era kapal uap (pertengahan abad ke-19), waktu tempuh memang lebih singkat, tapi tetap memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan.
Rute perjalanan: Perjalanan laut melalui Selat Malaka, Samudra Hindia, lalu ke Laut Merah (biasanya melalui pelabuhan di Jeddah), sangat rentan terhadap badai, kelaparan, dan penyakit
Ongkos haji sangat mahal dan hanya bisa dijangkau oleh orang yang benar-benar menabung selama bertahun-tahun, atau mereka yang menjual harta benda. Karena itulah berhaji sering dianggap sebagai ibadah seumur hidup. Bahkan, karena mahal dan panjangnya perjalanan, banyak jemaah yang tidak kembali ke tanah air dan menetap di Hijaz (wilayah Mekkah-Madinah). Banyak jemaah meninggal dalam perjalanan, baik karena kondisi kapal yang tidak higienis, kurangnya makanan dan air bersih, maupun karena wabah penyakit (seperti kolera atau tipus) yang biasa menjangkiti pelabuhan transit. Sanitasi buruk dan kepadatan kapal juga meningkatkan risiko penularan.
Pemerintah Belanda sangat curiga terhadap gerakan pan-Islamisme dan menyadari bahwa haji bisa menjadi sarana pertukaran ide-ide pembaruan dan perlawanan. Maka, jemaah haji harus memperoleh izin resmi dari pemerintah kolonial. Pemerintah Belanda mendirikan Konsulat Belanda di Jeddah untuk mengawasi jemaah. Mereka juga memperkenalkan “pas haji” atau semacam paspor untuk mengontrol pergerakan orang.
Banyak jemaah yang menjadi korban penipuan calo atau agen perjalanan yang tidak resmi, baik di Indonesia maupun di pelabuhan transit. Ada pula jemaah yang terlantar di Jeddah karena kehabisan uang, tidak tahu arah, atau tertipu. Karena seringnya orang Indonesia berinteraksi dengan dunia Islam yang lebih luas (khususnya Timur Tengah), Belanda takut haji menjadi ajang pembelajaran ideologi perlawanan atau ajaran Islam progresif dari ulama-ulama Mesir, Hijaz, atau India.

