Situasi di Gaza kembali memicu perdebatan tajam di arena internasional setelah Amerika Serikat memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera. Di tengah kebuntuan, aktivis, diplomat, dan sejumlah negara anggota PBB menyerukan pengaktifan mekanisme Resolusi 377 A(V) atau “Uniting for Peace” yang memungkinkan Majelis Umum mengambil alih peran jika Dewan Keamanan gagal bertindak.
Seruan aktivis untuk “Invoke Uniting for Peace” meningkat setelah veto AS di DK PBB. Indonesia menyatakan kesiapan mengirim hingga 20.000 pasukan untuk tugas penjagaan kemanusiaan di Gaza — namun langkah legal dan implementasinya masih memerlukan mandat internasional dan dukungan luas dari negara-negara anggota.
Seruan untuk mengaktifkan mekanisme “Uniting for Peace” muncul kembali di media sosial dan forum internasional setelah Amerika Serikat menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan untuk memblokir rancangan resolusi yang mendesak gencatan senjata dan akses bantuan ke Gaza. Para pendukung mengatakan mekanisme itu bisa dipakai untuk “membypass” veto dan mengizinkan Majelis Umum mengambil tindakan kolektif—termasuk sanksi dan upaya perdamaian—terhadap Israel. Namun para pakar menegaskan batasan hukum dari langkah tersebut dan bahwa mekanisme itu bersifat rekomendasi, bukan instrumen yang otomatis menghasilkan keputusan wajib.
Langkah itu, menurut para pendukungnya, dapat membuka jalan bagi rekomendasi kolektif berupa sanksi, embargo, hingga pengerahan pasukan penjaga perdamaian ke Gaza. “Veto tidak boleh jadi penghalang bagi kemanusiaan,” ujar seorang diplomat dari negara berkembang di markas besar PBB, New York
Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyatakan kesediaan Indonesia untuk mengerahkan pasukan dan dukungan finansial bagi misi perdamaian PBB, termasuk pernyataan bahwa Jakarta siap mengirim hingga 20.000 personel untuk tugas penjagaan dan pengamanan bantuan kemanusiaan di Gaza jika diperlukan. Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di sidang umum PBB dan telah diliput beberapa media internasional. Pernyataan ini dianggap signifikan karena menunjukkan kesiapan negara besar berpenduduk Muslim untuk mengambil peran aktif dalam upaya kemanusiaan / perdamaian.
Secara teknis, Resolusi Uniting for Peace (A/RES/377 A(V)) — yang diadopsi pada 1950 — memungkinkan Majelis Umum menggelar Emergency Special Session bila Dewan Keamanan gagal bertindak karena ketidaksepakatan anggota tetap (veto). Dalam sesi darurat tersebut Majelis Umum dapat mengeluarkan rekomendasi kolektif, termasuk langkah-langkah ekonomi atau permintaan untuk penggunaan kekuatan kolektif “ketika diperlukan”. Namun praktik dan yuridiksi menunjukkan bahwa keputusan Majelis Umum biasanya bersifat rekomendasi dan tidak mengikat negara-negara anggota seperti keputusan Dewan Keamanan; implementasinya juga bergantung pada dukungan politik dan kesiapan negara-negara anggota untuk bertindak. Para ahli menyoroti bahwa langkah ini berisiko tinggi secara politik dan memerlukan koalisi internasional yang kuat.
Di lapangan politik, seruan aktivis dan beberapa pemimpin negara agar Majelis Umum mengaktifkan Uniting for Peace meningkat seiring berkali-kali digunakannya veto oleh satu atau beberapa anggota tetap Dewan Keamanan. Pendukungnya mengatakan mekanisme tersebut memberi jalan cepat ketika keamanan internasional terancam dan Dewan Keamanan buntu; pengkritik menyebutnya langkah yang rawan memicu eskalasi, sulit diterjemahkan ke tindakan nyata tanpa perencanaan operasi dan mandat jelas dari negara-negara penyumbang pasukan.
Pernyataan Presiden Prabowo tentang kesiapan mengerahkan pasukan (angka 20.000) adalah tawaran politik yang telah diberitakan; setiap penempatan akan memerlukan mandat internasional, persetujuan parlemen, dan koordinasi multilateral.
Mengaktifkan Uniting for Peace dapat membuka jalan bagi rekomendasi kolektif dari Majelis Umum, tetapi tidak otomatis menciptakan kewajiban hukum mengikat terhadap anggota PBB sebagaimana resolusi Dewan Keamanan dengan Bab VII — implementasi nyata bergantung pada dukungan negara-negara anggota dan mekanisme pelaksanaannya.
Meski demikian, para pakar mengingatkan, pengaktifan Uniting for Peace bukanlah solusi instan. Resolusi yang diadopsi pada 1950 saat Perang Korea ini hanya memberi wewenang Majelis Umum untuk mengeluarkan rekomendasi kolektif, bukan keputusan mengikat seperti resolusi Dewan Keamanan. Artinya, implementasi langkah-langkah tersebut tetap bergantung pada kesediaan politik negara-negara anggota.
Seruan mengaktifkan Uniting for Peace memperlihatkan frustrasi global terhadap kebuntuan di Dewan Keamanan. Indonesia melalui Presiden Prabowo telah menawarkan salah satu kontribusi terbesar dalam bentuk pengerahan pasukan. Namun realisasinya masih menunggu mandat Majelis Umum dan kesepakatan luas antarnegara.

















