Ekspor Sawit hingga Batu Bara Masuk Skema Satu Pintu, Pemerintah Mulai Masa Transisi Lewat Danantara
Pemerintah resmi memulai masa transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis guna memberantas kebocoran devisa negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), kebijakan ini berfokus pada pengawasan ketat sektor kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Pemerintah menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan tunggal yang memegang kendali pengawasan ekspor tersebut. Langkah ini diambil atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto demi menghentikan praktik manipulasi data perdagangan.
Pemerintah resmi memulai masa transisi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejak 1 Juni 2026. Kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis nasional sekaligus menekan praktik kebocoran devisa yang selama ini dinilai merugikan negara.
Melalui kebijakan tersebut, ekspor berbagai komoditas sumber daya alam secara bertahap akan terpusat melalui DSI yang berada di bawah pengawasan Danantara. Tahap awal implementasi mencakup tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.
Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan kebijakan ini dirancang untuk memberantas praktik under-invoicing dan transfer pricing yang kerap menyebabkan nilai ekspor tercatat lebih rendah dari nilai sebenarnya. Selain meningkatkan penerimaan negara, langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Masa Transisi Hingga Akhir 2026
Pemerintah menegaskan bahwa selama masa transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2026, kegiatan ekspor tetap berjalan normal. Namun, seluruh eksportir diwajibkan melaporkan dokumen ekspor mereka kepada DSI sebagai bagian dari proses integrasi sistem pengawasan dan tata kelola ekspor nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengganggu kontrak maupun aktivitas perdagangan yang sedang berjalan. Oleh karena itu, pendekatan bertahap dipilih agar pelaku usaha memiliki waktu beradaptasi sebelum implementasi penuh dilakukan.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala selama masa transisi untuk memastikan sistem berjalan efektif serta mengidentifikasi berbagai kendala yang mungkin muncul di lapangan. Implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu ditargetkan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.
Sistem Pelaporan Terintegrasi
Dalam pelaksanaannya, eksportir diwajibkan menyampaikan laporan dan dokumen ekspor secara elektronik melalui sistem yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah ini bertujuan menciptakan transparansi serta memungkinkan pemerintah memantau volume, nilai, dan tujuan ekspor secara lebih akurat.
Chief Operating Officer DSI, Dony Oskaria, menegaskan bahwa perusahaan akan beroperasi secara transparan dan akuntabel, termasuk dalam penentuan harga acuan komoditas selama masa transisi berlangsung.
Pelaku Usaha Masih Menunggu Kejelasan Teknis
Meski pemerintah menjamin kelancaran transisi, sejumlah pelaku usaha mengaku masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme teknis dan aturan turunan yang akan mengatur proses ekspor melalui DSI. Beberapa asosiasi industri juga mempertanyakan dampak kebijakan terhadap kontrak jangka panjang, mekanisme penentuan harga, hingga hubungan dengan pembeli internasional.
Ketidakpastian tersebut sempat memunculkan kekhawatiran di pasar, terutama pada sektor komoditas kelapa sawit yang menjadi salah satu andalan ekspor Indonesia. Namun pemerintah menilai sistem baru justru berpotensi meningkatkan nilai jual komoditas Indonesia karena harga ekspor akan lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Reformasi Besar Tata Kelola Ekspor
Kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI dinilai sebagai salah satu reformasi terbesar dalam tata kelola perdagangan komoditas Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat posisi tawar Indonesia sebagai salah satu eksportir terbesar dunia untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan mineral strategis.
Jika implementasi berjalan sesuai rencana, mulai 2027 seluruh proses ekspor komoditas strategis nasional akan berada dalam satu sistem terintegrasi yang memungkinkan pengawasan lebih ketat, transparansi yang lebih tinggi, serta optimalisasi manfaat ekonomi bagi negara.
Berantas Kebocoran Devisa Negara
Dalam konferensi pers bersama para menteri, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu dirancang untuk menghapus praktik under-invoicing (pemanipulisan nilai dokumen) dan transfer pricing. Selama ini, modus tersebut kerap merugikan pendapatan negara dan meloloskan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke luar negeri.
Melalui sistem baru ini, seluruh aliran dana dari ekspor komoditas andalan Indonesia dipastikan masuk dan menetap di ekosistem perbankan domestik guna memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Mekanisme Masa Transisi
Masa transisi kebijakan ini telah resmi berjalan dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Pemerintah memastikan bahwa aktivitas dagang tidak akan mandek selama fase ini.
- Operasional Berjalan Normal: Perusahaan swasta masih diizinkan melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri dan menggunakan kontrak kerja sama yang sudah ada.
- Wajib Lapor Elektronik: Setiap eksportir diwajibkan melaporkan dokumen ekspor secara elektronik kepada PT DSI melalui integrasi sistem Bea Cukai (CISA 4.0 / INSW).
- Pencantuman Co-Exporter: Eksportir wajib mencantumkan nama PT DSI sebagai co-exporter pada setiap dokumen resmi pengapalan.
Pemerintah menjanjikan proses evaluasi ketat pada tiga bulan pertama masa transisi ini untuk meminimalisir kendala birokrasi di lapangan.
Target Implementasi Penuh 2027
Kebijakan ekspor satu pintu ditargetkan berlaku secara penuh dan menyeluruh paling lambat pada 1 Januari 2027. Pada fase tersebut, seluruh tata kelola kontrak dagang dan administrasi ekspor komoditas strategis akan terpusat di PT DSI.
Kementerian Terkait mengimbau para pelaku usaha dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk tidak melakukan spekulasi harga sepihak yang merugikan petani swadaya. Pemerintah menegaskan bahwa PT DSI berfungsi sebagai pengawas tata kelola demi transparansi nasional, bukan sebagai pemburu keuntungan komersial yang akan membebani dunia usaha.













