Bank Himbara dan 2 Bank Syariah dapat kucuran Rp200 T! Tujuannya? Dorong kredit, hidupkan ekonomi

Jakarta – Pemerintah Indonesia akan menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke enam bank nasional mulai Jumat (12/9/2025). Kebijakan ini bertujuan memperkuat likuiditas perbankan, mendorong penyaluran kredit, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan global.

Enam bank penerima dana tersebut terdiri dari empat bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Selain itu, dua bank syariah juga masuk dalam daftar, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Syariah Nasional (BSN) yang merupakan hasil akuisisi BTN terhadap Bank Victoria Syariah.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa dana akan ditempatkan dalam bentuk rekening pemerintah di bank-bank tersebut. Besaran alokasi berbeda untuk setiap bank, namun diharapkan langsung memperkuat kapasitas perbankan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.

Pemerintah juga menegaskan bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli instrumen keuangan seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) atau Surat Berharga Negara (SBN). Dengan begitu, dana diharapkan benar-benar masuk ke perekonomian riil melalui penyaluran kredit.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi, menjaga stabilitas sektor keuangan, serta memastikan tersedianya dana murah bagi masyarakat dan dunia usaha.

Jumlah Dana & Tujuan
Pemerintah Indonesia akan memindahkan dana sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke perbankan nasional, mulai besok (Jumat, 12 September 2025). Tujuannya adalah untuk menghidupkan kembali aliran kredit dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Bank-bank yang Menerima Dana
Ada 6 bank nasional yang akan mendapat alokasi dana tersebut, terdiri dari:

Empat bank Himbara (Bank milik negara):

      1. Bank Mandiri

      2. Bank Negara Indonesia (BNI)

      3. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

      4. Bank Tabungan Negara (BTN)

    • Dua bank syariah:

      1. Bank Syariah Indonesia (BSI)

      2. Bank Syariah Nasional (BSN), yang sebelumnya adalah Bank Victoria Syariah (BVIS) yang sudah diakuisisi oleh BTN

  • Skema & Pengaturan Penggunaan Dana

    • Besar dana yang diterima oleh masing-masing bank berbeda-beda (ada proporsi yang diatur)

    • Pemerintah mengharapkan dana itu segera disalurkan; Menteri Keuangan mengatakan bahwa malam sebelum penyaluran akan menandatangani, dan besok sudah masuk ke rekening bank-bank yang ditunjuk.

    • Dana akan ditempatkan di rekening pemerintah di bank-bank tersebut, seperti deposito.

    • Pemerintah mewajibkan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk membeli Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) ataupun Surat Berharga Negara (SBN). Penggunaan dana diserahkan kepada bank, selama likuiditas masuk ke sistem perbankan.

administrator

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?