Cuaca Sumatera

Diperbarui 05.32 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
28°
⛅ Berawan
Padang
26°
🌦 Gerimis
Pekanbaru
31°
⛅ Berawan
Palembang
32°
⛅ Berawan
Banda Aceh
28°
🌦 Hujan lokal
Batam
29°
🌦 Gerimis ringan
Bandar Lampung
29°
🌤 Berawan sebagian
infoandalas › Sumbar › Berita
Sumbar

Dukungan Mengalir, Penolakan Menguat: Kontroversi Hibah Tanah Ulayat untuk Sekolah Rakyat di Sungai Kamuyang, Limapuluhkota

LIMA PULUH KOTA – Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Lima Puluh Kota menuai dukungan sekaligus penolakan tajam dari masyarakat. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten menerima hibah lahan seluas sekitar 10 hektare dari pihak yang mengatasnamakan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Kamuyang. Namun di sisi lain, gelombang protes datang dari mayoritas Anak Nagari dan Niniak Mamak Sungai Kamuyang, yang menilai proses hibah itu cacat legitimasi dan mengabaikan prinsip-prinsip adat serta hak kolektif atas tanah ulayat.

Pada Senin (07/07/2025), Ketua KAN Sungai Kamuyang versi Pemkab, Irmaizar Dt. Rajo Mangkuto, secara resmi menyerahkan surat hibah kepada Bupati Lima Puluh Kota, H. Safni Sikumbang, dalam pertemuan di Kantor Bupati. Sejumlah tokoh masyarakat turut hadir, dan disebutkan bahwa proyek SR ini akan menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia di kawasan tersebut.

Namun, tak berselang lama, pernyataan keras dilontarkan oleh kelompok Anak Nagari Sungai Kamuyang, yang menolak hibah tersebut. Mereka menyebut bahwa Irmaizar Dt. Rajo Mangkuto tidak diakui sebagai Ketua KAN secara sah oleh mayoritas Niniak Mamak dan lembaga adat, seperti LKAAM. Dari lebih 100 Niniak Mamak di Nagari, hanya sekitar 11–12 orang yang mendukung penyerahan hibah itu.

“Tanah ulayat bukan milik segelintir orang, bukan milik KAN atau wali nagari, apalagi tokoh karbitan. Ini milik seluruh suku di Nagari!” ujar salah satu Niniak Mamak yang menolak hibah tersebut.

Lebih lanjut, kelompok penolak juga menyoroti ketiadaan sosialisasi, studi kelayakan (Feasibility Study), serta dokumen AMDAL dari proyek Sekolah Rakyat tersebut. Mereka khawatir dampak ekologis akan menghancurkan wilayah pertanian di bawah area ulayat, karena tanah tersebut berada di kawasan hulu Nagari.

“Nasib puluhan warga yang menggantungkan hidup dari tanah itu tak jelas. Kemana mereka akan direlokasi? Tidak ada kepastian. Kami hanya menerima fakta bahwa tanah ini ‘dihibahkan’ tanpa izin kami,” kata seorang pemuda Anak Nagari.

Kekhawatiran juga muncul mengenai isi surat hibah yang tidak pernah dipublikasikan secara transparan. Ada dugaan bahwa hibah itu dapat membuka celah untuk proyek lain yang berpotensi menguntungkan segelintir pihak.

Menyikapi polemik ini, Bupati Safni Sikumbang belum memberikan tanggapan resmi atas penolakan tersebut. Pemerintah daerah dan pihak KAN yang menyerahkan hibah juga belum merespons tuntutan untuk membuka dokumen-dokumen proyek secara publik.

Kontroversi ini menunjukkan bahwa proyek pembangunan, betapapun berniat baik, membutuhkan musyawarah adat yang menyeluruh, transparansi dokumen, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Di tengah harapan akan kemajuan pendidikan, suara Anak Nagari yang menolak proyek ini menunjukkan bahwa pembangunan tanpa persetujuan kolektif bisa menjadi bumerang sosial dan ekologis.

Sumber : Berita Sumbar & Sudutlimapuluhkota

Berita Selanjutnya Meriahkan HUT Telkom ke-60, Indibiz Tawarkan Paket Internet Hemat Mendorong Omset Bisnis Melesat!
›

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *