Cuaca Sumatera

Diperbarui 12.29 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
26°
🌤 Berawan sebagian
Padang
27°
☀️ Cerah
Pekanbaru
32°
☀️ Cerah
Palembang
29°
☀️ Cerah
Banda Aceh
28°
⛅ Berawan
Batam
28°
☀️ Cerah
Bandar Lampung
26°
🌤 Cerah berawan
infoandalasSumbarBerita
Sumbar

SUMBAR BERSIAP JADI PROVINSI PERTAMA PENERBIT SUKUK DAERAH DI INDONESIA

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah mematangkan rencana penerbitan Sukuk Daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Jika terealisasi sesuai target, Sumatera Barat diproyeksikan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerbitkan Sukuk Daerah, dengan target pendanaan sekitar Rp1 triliun pada 2027.

Rencana tersebut menjadi salah satu inovasi pembiayaan yang sedang dikembangkan Pemprov Sumbar di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah dan meningkatnya kebutuhan pembangunan.

Pada Juni 2026, Bappeda Sumatera Barat menyampaikan target memperoleh pendanaan melalui instrumen sukuk senilai Rp1 triliun pada 2027. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung tiga bidang utama, yakni kesehatan, proyek green sukuk atau pembangunan berkelanjutan, serta peningkatan konektivitas.

Namun, penting dicatat, hingga saat ini penerbitan tersebut masih berada dalam tahap persiapan. Artinya, masyarakat belum dapat membeli Sukuk Daerah Sumbar seperti halnya produk sukuk ritel yang sudah diterbitkan pemerintah pusat.

Apa sebenarnya Sukuk Daerah?

Secara sederhana, Sukuk Daerah adalah instrumen surat berharga yang diterbitkan pemerintah daerah berdasarkan prinsip syariah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mendefinisikan Sukuk Daerah sebagai surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang menjadi bukti atas bagian penyertaan aset Sukuk Daerah yang diterbitkan pemerintah daerah.

Dengan demikian, Sukuk Daerah berbeda dari obligasi daerah konvensional.

Obligasi Daerah merupakan surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan pemerintah daerah. Sementara Sukuk Daerah didasarkan pada prinsip syariah dan memiliki keterkaitan dengan aset Sukuk Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024 juga menegaskan definisi tersebut. Regulasi ini sekaligus mengatur tata cara penerbitan dan pembelian kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh pemerintah daerah.

Mengapa Sumbar membutuhkan Sukuk Daerah?

Pemerintah daerah menghadapi kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, sementara ruang fiskal tidak selalu mampu menutup seluruh kebutuhan tersebut.

Kondisi itu juga dirasakan Sumatera Barat.

Bappeda Sumbar menyebut keterbatasan fiskal dan tingginya tantangan bencana menjadi salah satu alasan perlunya sumber pembiayaan alternatif. Karena itu, sukuk dipandang sebagai salah satu instrumen yang dapat membantu menjaga keberlanjutan pembangunan.

BPKAD Sumbar pada Maret 2026 juga menyatakan bahwa pemerintah provinsi sedang mempertajam persiapan dan penguatan komitmen pengembangan infrastruktur daerah yang akan dibiayai melalui pembiayaan kreatif dengan skema Sukuk Daerah.

Pertemuan tersebut melibatkan Pemprov Sumbar, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan World Bank. Fokusnya antara lain memastikan kesiapan regulasi, kapasitas fiskal dan tata kelola yang transparan serta akuntabel.

Dengan kata lain, Sukuk Daerah bukan dimaksudkan sekadar untuk mencari uang tambahan, tetapi menjadi bagian dari strategi pembiayaan pembangunan yang harus memiliki dasar hukum, proyek yang jelas, kemampuan pembayaran dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat Bisa Menjadi Investor?

Inilah salah satu aspek yang paling menarik dari rencana Sukuk Daerah.

Secara konsep, Sukuk dapat membuka kesempatan bagi investor untuk berpartisipasi dalam pembiayaan aset atau proyek yang menjadi dasar penerbitannya.

Namun, mekanisme apakah Sukuk Daerah Sumbar nantinya akan ditawarkan kepada masyarakat luas atau menggunakan mekanisme tertentu belum dapat dianggap final sebelum struktur penerbitannya ditetapkan dan memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan.

Yang sudah jelas secara regulasi adalah bahwa Sukuk Daerah diterbitkan melalui pasar modal domestik dalam mata uang rupiah. Penerbitannya membutuhkan persetujuan Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Selain itu, Sukuk Daerah harus memperoleh pernyataan kesesuaian dengan prinsip syariah dari ahli syariah pasar modal.

Jadi, bukan sekadar pemerintah daerah mengatakan “kami akan menerbitkan sukuk”, lalu langsung dapat dijual kepada masyarakat.

Ada proses regulasi, penilaian, strukturisasi, persetujuan dan pengawasan yang harus dilewati.

Apa yang Dimiliki Investor?

Di sinilah konsep Sukuk Ijarah menjadi penting.

Dalam pembahasan rencana Sukuk Daerah Sumbar, skema yang pernah disampaikan pemerintah adalah akad Ijarah atau sewa.

Pada Oktober 2025, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut skema transaksi yang akan digunakan adalah Ijarah atau sewa, sesuai arahan Dewan Syariah Nasional.

Dalam akad Ijarah, objek transaksinya bukan uang yang disewakan.

Yang menjadi objek adalah manfaat atau hak manfaat atas suatu aset.

Analoginya sederhana.

Jika seseorang menyewa sebuah rumah, ia memperoleh hak untuk menggunakan rumah tersebut selama masa sewa. Ia tidak otomatis menjadi pemilik sertifikat tanah dan bangunan.

Begitu pula dalam struktur Sukuk Ijarah: investor memperoleh hak atas manfaat aset sesuai struktur akad yang digunakan.

Karena itu, lebih tepat mengatakan bahwa investor memiliki atau memperoleh hak manfaat atas aset yang menjadi dasar sukuk, bukan berarti investor mendapatkan sertifikat kepemilikan penuh atas aset pemerintah daerah.

Lalu Siapa yang Menyewa?

Dalam struktur Ijarah yang sederhana, pemerintah daerah sebagai pihak yang membutuhkan penggunaan aset dapat menjadi pihak yang menyewa manfaat tersebut.

Gambaran sederhananya:

Investor → memperoleh hak manfaat aset

Pemerintah daerah → menggunakan manfaat aset

Pemerintah daerah → membayar ujrah

Investor → menerima ujrah

Dengan demikian, investor tidak memperoleh keuntungan karena “meminjamkan uang kepada pemerintah lalu mendapatkan bunga”.

Hak menerima pembayaran muncul dari akad sewa atas manfaat aset.

Ujrah Bukan Bunga

Ini merupakan bagian yang sangat penting untuk memahami perbedaan Sukuk Ijarah dengan obligasi konvensional.

Pada obligasi konvensional, investor memberikan dana kepada penerbit dalam hubungan utang-piutang. Imbalan yang diberikan kepada pemegang obligasi berbentuk bunga atau kupon berdasarkan struktur obligasi tersebut.

Sedangkan dalam Sukuk Ijarah, imbalan berasal dari ujrah atau pembayaran sewa berdasarkan akad Ijarah.

Jadi:

Obligasi konvensional

Investor → memberikan pinjaman → penerbit

Penerbit → membayar bunga → investor

Sedangkan:

Sukuk Ijarah

Investor → memperoleh hak manfaat aset

Pemerintah → menggunakan/menyewa manfaat tersebut

Pemerintah → membayar ujrah → investor

Perbedaan ini bukan sekadar perubahan nama dari “bunga” menjadi “ujrah”.

Yang berbeda adalah akad, objek transaksi dan dasar munculnya hak atas pembayaran.

Apakah Ujrah Sama dengan Bagi Hasil?

Tidak.

Ini juga penting karena sering terjadi kesalahpahaman bahwa semua sukuk menggunakan sistem bagi hasil.

Tidak semua sukuk menggunakan akad bagi hasil.

Sukuk Ijarah menggunakan mekanisme sewa dan ujrah.

Sementara akad seperti Mudharabah menggunakan mekanisme bagi hasil berdasarkan nisbah yang disepakati.

Karena itu, apabila Sukuk Daerah Sumbar benar-benar menggunakan akad Ijarah, maka imbalan investornya secara konsep adalah ujrah, bukan bagi hasil usaha.

Apakah Nominal Ujrah Bisa Mirip Bunga Obligasi?

Bisa.

Dua instrumen yang berbeda secara akad dapat menghasilkan angka imbalan yang secara nominal terlihat mirip.

Misalnya secara ilustrasi:

Investor menempatkan dana Rp100 juta.

Suatu obligasi konvensional mungkin memberikan imbalan 8 persen per tahun.

Sukuk Ijarah juga dapat memiliki imbalan yang secara nominal setara dengan 8 persen per tahun apabila struktur akad dan kondisi pasar menghasilkan tingkat imbalan tersebut.

Tetapi kemiripan angka tidak berarti akadnya sama.

Pada obligasi, pembayaran tersebut berasal dari kewajiban atas utang dan bunga.

Pada Sukuk Ijarah, pembayaran berasal dari kewajiban ujrah berdasarkan akad sewa.

Karena itu, dalam membandingkan sukuk dan obligasi, yang harus diperhatikan bukan hanya “berapa persen yang diterima”, tetapi juga apa yang menjadi dasar transaksi dan dari mana hak pembayaran tersebut muncul.

Apakah Investor Memiliki Aset Pemda?

Tidak tepat jika dikatakan investor otomatis menjadi pemilik penuh aset pemerintah daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memungkinkan Barang Milik Daerah dan/atau objek pembiayaan yang dibiayai dari Sukuk Daerah digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah.

Aset Sukuk Daerah dapat berupa tanah dan/atau bangunan maupun aset selain tanah dan bangunan. Regulasi juga menyatakan aset tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dihapuskan sampai dengan jatuh tempo Sukuk Daerah.

Artinya, masyarakat tidak serta-merta membeli gedung pemerintah, jalan, rumah sakit atau aset daerah secara fisik.

Yang menjadi dasar sukuk adalah aset atau objek pembiayaan yang ditentukan dalam struktur penerbitan.

Karena itu, istilah yang lebih aman untuk edukasi publik adalah:

Investor memperoleh hak atau bagian manfaat atas aset yang menjadi dasar Sukuk Daerah sesuai struktur akadnya.

Bukan:

“Investor membeli aset pemerintah.”

Aset Apa yang Bisa Menjadi Dasar Sukuk?

Regulasi memberikan ruang yang cukup luas.

Barang Milik Daerah yang digunakan sebagai dasar penerbitan dapat berupa tanah dan/atau bangunan maupun aset selain tanah dan bangunan. Dalam PP Nomor 1 Tahun 2024, aset selain tanah dan bangunan juga dapat berupa barang berwujud atau tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan/atau aliran penerimaan kas.

Karena itu, secara konsep aset yang menjadi dasar Sukuk Daerah tidak harus selalu berupa gedung.

Namun, aset spesifik yang nantinya digunakan Sumbar belum seharusnya dianggap final sebelum ditetapkan dalam struktur penerbitan.

Ke Mana Dana Sukuk Sumbar Akan Digunakan?

Rencana penggunaan dana mengalami beberapa penjelasan dalam perkembangan persiapan.

Pada Oktober 2025, Pemprov Sumbar menyampaikan rencana penerbitan sekitar Rp1 triliun. Salah satu skema yang diberitakan saat itu mengalokasikan sekitar Rp750 miliar untuk penyertaan modal pada unit usaha syariah Bank Nagari dan sekitar Rp250 miliar untuk pembangunan ruang operasi RSUD Ahmad Mochtar Bukittinggi. Dalam laporan tersebut, estimasi imbalan yang disebutkan adalah 10 persen.

Namun pada Juni 2026, arah prioritas yang disampaikan Bappeda Sumbar lebih luas, yakni sekitar Rp1 triliun untuk tiga aspek: kesehatan, green sukuk atau proyek lingkungan/berkelanjutan, serta konektivitas.

Perbedaan penyebutan ini menunjukkan bahwa struktur dan penggunaan dana masih dapat mengalami penyesuaian selama proses finalisasi.

Karena itu, angka imbalan 10 persen dan rincian Rp750 miliar/Rp250 miliar sebaiknya diperlakukan sebagai rencana atau skema yang pernah diusulkan, bukan sebagai ketentuan final Sukuk Daerah Sumbar.

Mengapa Kesehatan Menjadi Salah Satu Fokus?

Kesehatan menjadi salah satu sektor yang secara konsisten muncul dalam rencana penggunaan dana.

Pemprov Sumbar sebelumnya menyebut pembangunan dan pengembangan fasilitas kesehatan, termasuk RSUD Ahmad Mochtar di Bukittinggi dan RS Muhammad Natsir di Kota Solok, sebagai bagian dari rencana pembangunan yang dapat didukung melalui pembiayaan Sukuk Daerah.

Dalam perkembangan berikutnya, sektor kesehatan kembali disebut sebagai salah satu dari tiga fokus utama pendanaan Sukuk yang ditargetkan pada 2027.

Jika terealisasi, mekanisme tersebut akan membuat instrumen pasar modal tidak hanya berbicara tentang angka investasi, tetapi juga menghubungkannya dengan kebutuhan pembangunan yang konkret.

Bagaimana dengan Green Sukuk?

Sumbar juga ingin mengarahkan sebagian pembiayaan pada proyek yang memiliki unsur keberlanjutan.

Bappeda Sumbar menyebut dukungan terhadap green sukuk atau proyek terkait lingkungan dan berkelanjutan sebagai salah satu dari tiga fokus pendanaan yang direncanakan pada 2027.

Sementara itu, Pemprov Sumbar pada Juli 2026 menyebut adanya dukungan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terhadap rencana penerbitan Sukuk Daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur yang sesuai prinsip syariah.

Hal ini dapat menjadi peluang bagi Sumbar untuk mengembangkan pembiayaan syariah yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada aspek keberlanjutan.

Sumbar Jadi Provinsi Pertama?

Rencana ini memiliki dimensi sejarah tersendiri.

Pada November 2025, Republika melaporkan bahwa Sumatera Barat direncanakan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerbitkan Sukuk Daerah, dengan target penerbitan pada 2027.

Namun, secara jurnalistik lebih aman menggunakan frasa:

“ditargetkan menjadi provinsi pertama”

atau

“diproyeksikan menjadi provinsi pertama”

daripada menyebut Sumbar sudah menjadi penerbit pertama.

Sebab hingga Agustus 2026, penerbitan Sukuk Daerah Sumbar masih berada pada tahap persiapan.

Pemprov sendiri pada Maret 2026 masih membahas kesiapan regulasi, kapasitas fiskal dan tata kelola bersama pihak terkait.

Apa Syaratnya Agar Bisa Terbit?

Penerbitan Sukuk Daerah bukan proses yang sederhana.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan melalui pasar modal domestik dalam mata uang rupiah.

Untuk penerbitannya diperlukan persetujuan Menteri setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Khusus Sukuk Daerah, penerbitan juga harus memperoleh pernyataan kesesuaian terhadap prinsip-prinsip syariah dari ahli syariah pasar modal.

PMK Nomor 87 Tahun 2024 kemudian mengatur tata cara penerbitan dan pembelian kembali Sukuk Daerah oleh pemerintah daerah, termasuk berbagai persyaratan administrasi, keuangan dan kelayakan kegiatan.

Artinya, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum masyarakat benar-benar dapat melihat produk Sukuk Daerah Sumbar ditawarkan.

Apa Risikonya bagi Investor?

Sukuk bukan berarti investasi tanpa risiko.

Investor tetap harus memahami risiko yang melekat pada instrumen tersebut, termasuk risiko terkait penerbit, pasar, likuiditas, struktur akad, serta kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

Dalam konteks pemerintah daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 menyebut pemerintah daerah wajib membayar kewajiban Pembiayaan Utang Daerah pada saat jatuh tempo dan dana untuk pembayaran kewajiban tersebut dianggarkan dalam APBD sampai berakhirnya kewajiban.

Karena itu, label “syariah” tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa investasi pasti menghasilkan keuntungan atau bebas dari risiko.

Investor tetap perlu membaca prospektus dan dokumen resmi ketika produk tersebut benar-benar diterbitkan.

Jika Berhasil, Apa Manfaatnya bagi Sumbar?

Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, Sukuk Daerah dapat membuka sumber pembiayaan alternatif bagi pembangunan Sumatera Barat.

Manfaat yang diharapkan antara lain:

Pertama, memperluas sumber pembiayaan pembangunan.

Daerah tidak hanya mengandalkan penerimaan dan transfer pemerintah dalam APBD.

Kedua, menghubungkan masyarakat dengan pembangunan.

Jika skema penawarannya memungkinkan partisipasi masyarakat, investor dapat menempatkan dana pada instrumen yang memiliki keterkaitan dengan aset atau proyek daerah.

Ketiga, memperkuat ekosistem ekonomi syariah.

Sumbar selama beberapa tahun terakhir memang mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Pada Anugerah Adinata Syariah 2026, Sumbar juga memperoleh dukungan KNEKS terhadap rencana Sukuk Daerah.

Keempat, mendorong pembangunan berkelanjutan.

Rencana pendanaan kesehatan, green sukuk dan konektivitas menunjukkan bahwa instrumen ini diarahkan untuk kebutuhan pembangunan yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Bukan Sekadar Soal Investasi

Pada akhirnya, pembahasan mengenai Sukuk Daerah Sumatera Barat bukan hanya mengenai berapa persen imbal hasil yang akan diterima investor.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Aset apa yang menjadi dasar sukuk?

Akad apa yang digunakan?

Ke mana dana masyarakat akan disalurkan?

Bagaimana pemerintah daerah membayar ujrah?

Bagaimana risiko dikelola?

Dan seberapa besar manfaat pembangunan yang kembali kepada masyarakat?

Jika menggunakan akad Ijarah, masyarakat tidak sekadar “meminjamkan uang kepada pemerintah untuk mendapatkan bunga”.

Dalam struktur syariah, transaksi dibangun melalui hubungan terhadap aset dan manfaat aset, dengan imbalan berupa ujrah sesuai akad.

Itulah sebabnya Sukuk Ijarah tidak tepat dipahami hanya sebagai obligasi yang “diganti nama” menjadi sukuk.

Sumbar dan Babak Baru Pembiayaan Daerah

Rencana penerbitan Sukuk Daerah menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai mencari cara baru untuk membiayai pembangunan di tengah keterbatasan fiskal.

Sumatera Barat bahkan menargetkan pendanaan sekitar Rp1 triliun pada 2027, dengan prioritas yang saat ini disebut mencakup kesehatan, pembangunan berkelanjutan/green sukuk dan konektivitas.

Namun, perjalanan menuju penerbitan masih panjang.

Persiapan regulasi, struktur sukuk, penentuan aset atau objek pembiayaan, kelayakan proyek, persetujuan pemerintah pusat, kesesuaian syariah dan mekanisme penawaran harus diselesaikan terlebih dahulu.

Jika seluruh tahapan tersebut berhasil, Sumbar berpotensi mencatat sejarah sebagai salah satu daerah pertama yang memanfaatkan pasar modal syariah untuk membiayai pembangunan daerah.

Dan bagi masyarakat, pertanyaan akhirnya mungkin bukan lagi:

“Apakah kita bisa berinvestasi?”

Melainkan:

“Apakah kita bisa berinvestasi sekaligus ikut membiayai pembangunan daerah sendiri?”

Jawabannya baru dapat dipastikan setelah struktur dan penerbitan resmi Sukuk Daerah Sumatera Barat diumumkan.

Berita Selanjutnya Papermob UNAND 2026, tonjolkan pesan pendidikan, persatuan, lingkungan, inovasi, dan visi Indonesia Emas 2045.

Berita Terkait