Jakarta — Polemik dugaan kriminalisasi pegawai bank kembali menjadi sorotan setelah muncul sejumlah kasus kredit macet yang berujung proses pidana terhadap pejabat perbankan, termasuk kasus yang menyeret pegawai bank BUMN di Palembang.
Di tengah perdebatan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)menegaskan pentingnya penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) untuk memberikan kepastian hukum bagi industri perbankan dalam menangani kredit bermasalah.
Dalam siaran pers resmi OJK pada 13 Mei 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa keputusan bisnis bank yang dilakukan dengan itikad baik, sesuai prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan mengikuti prosedur yang benar, harus mendapat perlindungan hukum.
Menurut OJK, kredit macet tidak selalu dapat dipandang sebagai tindak pidana karena dalam dunia perbankan terdapat risiko kegagalan bisnis atau business failure yang bisa terjadi akibat faktor ekonomi maupun kondisi debitur.
Pernyataan ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap kasus hukum yang menjerat sejumlah pegawai bank BUMN di Palembang terkait pemberian kredit bernilai besar yang kemudian macet. Kasus tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan perbankan mengenai potensi kriminalisasi terhadap pengambil keputusan kredit.
Hakim Agung Mahkamah Agung RI Jupriyadi dalam forum sarasehan OJK menjelaskan bahwa kerugian bank akibat kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila seluruh unsur Business Judgement Rule telah terpenuhi. Ia menekankan bahwa keputusan bisnis yang dibuat berdasarkan prosedur yang benar, mitigasi risiko yang maksimal, serta tanpa konflik kepentingan harus dipandang sebagai risiko usaha, bukan kejahatan.
Namun demikian, aparat penegak hukum tetap menegaskan bahwa perlindungan BJR tidak berlaku apabila ditemukan unsur manipulasi, kolusi, penyalahgunaan wewenang, atau pemberian informasi palsu dalam proses pemberian kredit.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi menyebut bahwa Business Judgement Rule bukan tameng bagi tindakan melawan hukum. Jika ditemukan pelanggaran prinsip kehati-hatian atau penyimpangan prosedur, maka perkara dapat masuk ke ranah pidana.
OJK berharap adanya kesamaan pandangan antara regulator, aparat hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan agar penanganan kredit bermasalah tidak menimbulkan ketakutan berlebihan bagi bankir dalam mengambil keputusan bisnis.
Kalangan perbankan menilai kepastian hukum sangat penting agar fungsi intermediasi bank tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh kekhawatiran kriminalisasi atas risiko bisnis yang sebenarnya masih dalam koridor aturan.
