Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang APBN Tahun 2026 yang berkaitan dengan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima orang pemohon. Mereka menilai penggunaan anggaran operasional pendidikan untuk membiayai Program MBG dapat memengaruhi pemenuhan anggaran pendidikan yang dijamin dalam UUD 1945.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun 2026.
MK menegaskan bahwa mulai APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan bagian utama dari pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan. Pemisahan itu wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Secara visual, kebijakan ini dapat dianalogikan seperti pemisahan aliran dana ke dalam beberapa bucket anggaran: satu bucket besar bertuliskan “Pendidikan” yang berisi dana untuk sekolah, guru, dan fasilitas belajar, serta bucket terpisah bertuliskan “MBG” yang menampung dana program makan bergizi. Kedua bucket tersebut tidak lagi saling tercampur, meskipun sama-sama berasal dari APBN.
Artinya, ke depan anggaran pendidikan yang wajib dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD tidak lagi memasukkan anggaran Program MBG di dalamnya.
Menurut MK, langkah ini diperlukan agar amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai pendanaan pendidikan tetap terjaga, sekaligus memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang. Putusan ini dibacakan dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Perkara tersebut diajukan oleh Reza Sudrajat bersama Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia (P2I). Para pemohon menilai pengalokasian dana MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan, padahal UUD 1945 mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, Mahkamah memberikan penafsiran bersyarat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Setelah itu, pemerintah dan DPR diwajibkan memisahkan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK juga memberikan masa transisi. Pemisahan anggaran tersebut harus sudah terlaksana paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan. Artinya, selama masa penyesuaian pemerintah masih memiliki waktu untuk mengubah struktur penganggaran agar sesuai dengan amanat konstitusi.
Mahkamah menegaskan bahwa tujuan putusan ini bukan untuk menghentikan Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap dapat dijalankan sebagai kebijakan pemerintah, tetapi sumber pendanaannya tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Dengan demikian, alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dapat digunakan sepenuhnya untuk mendukung fungsi utama pendidikan, seperti pembelajaran, peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, serta kebutuhan pendidikan lainnya.
Putusan ini dinilai menjadi penegasan penting mengenai pengelolaan anggaran negara. Mahkamah menilai pemisahan anggaran akan memberikan kepastian hukum, menjaga amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, serta memastikan anggaran pendidikan tidak berkurang akibat pembiayaan program yang berada di luar komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu, pemerintah menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan mempelajari isi putusan secara menyeluruh sebelum membahas tindak lanjutnya bersama DPR dalam penyusunan APBN berikutnya.
Bagi masyarakat yang ingin membaca dokumen lengkap, salinan resmi Putusan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dapat diakses melalui laman putusan Mahkamah Konstitusi.
