Lima Puluh Kota — Hingga penghujung tahun 2025, pemugaran Masjid Tuo Ampang Gadang (Al Ihsan) di Desa Ampang Gadang, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, telah memasuki tahap konstruksi aktif setelah melalui proses perencanaan dan lelang pada pertengahan tahun.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional, proyek pemugaran ini didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumatera Barat. Proyek tersebut masuk dalam kategori pekerjaan konstruksi pemugaran bangunan cagar budaya.
Adapun nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp1.293.778.638,51, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1,4 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung upaya penyelamatan dan pelestarian masjid bersejarah yang memiliki nilai budaya dan religi tinggi bagi masyarakat setempat.
Secara kronologis, pada Mei 2025 telah ditandatangani kesepakatan resmi antara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III sebagai dasar dimulainya program penyelamatan cagar budaya tersebut. Selanjutnya, pada periode Mei hingga Juli 2025, dilakukan tahap perencanaan teknis sekaligus proses lelang pekerjaan konstruksi.
Memasuki Desember 2025, kegiatan revitalisasi dilaporkan berjalan intensif di lapangan. Fokus utama pemugaran meliputi perbaikan struktur atap, penggantian lantai kayu yang telah lapuk, serta pemulihan menara masjid yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup parah. Seluruh pekerjaan dilakukan dengan prinsip pelestarian, yakni mengembalikan bentuk bangunan ke kondisi aslinya tanpa menghilangkan nilai historis yang melekat.
Saat ini, pekerjaan fisik terus dikebut oleh kontraktor pemenang tender guna mengejar target penyelesaian revitalisasi. Pemerintah berharap pemugaran Masjid Tuo Ampang Gadang tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan aktivitas keagamaan masyarakat secara aman dan berkelanjutan.
Berdasarkan pengumuman lelang yang ditayangkan melalui sistem SPSE INAPROC, paket pekerjaan tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp1.400.000.000,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1.293.778.630,00. Metode kontrak yang digunakan adalah harga satuan.
Pekerjaan ini tercantum dalam SP DIPA Nomor 140.03.2.693314/202 tanggal 20 Juni 2025, dengan MAK 140.03.DV.7412.RDN.D.523199. Ruang lingkup pekerjaan meliputi kegiatan pemugaran Masjid Ampang Gadang guna meningkatkan kualitas bangunan, kenyamanan, serta keamanan jamaah.
Pelaksanaan pengadaan dilakukan secara terbuka dan transparan melalui sistem pengadaan elektronik nasional, sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha konstruksi yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masjid sebagai pusat ibadah dan aktivitas keagamaan masyarakat dapat berfungsi lebih optimal serta terpelihara secara berkelanjutan. Proyek ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal, khususnya sektor jasa konstruksi di wilayah Lima Puluh Kota dan sekitarnya.

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.